Beranda | Artikel
Shalat Menggunakan Peci dan Larangan Isbâl
Rabu, 1 Juni 2016

SHALAT MENGGUNAKAN PECI?

Pertanyaan.
Assalamu’alaikum ustadz. Saya mau bertanya, ada teman saya yang menganjurkan saya memakai peci ketika melaksanakan ibadah shalat dengan alasan supaya dahi tidak terhalang oleh rambut ketika sujud. Benarkah seperti itu? Mohon penjelasannya

Jawaban.
Wa’alaikum salam warahmatullah. Memakai peci saat shalat termasuk berhias untuk shalat, yang diperintahkan dalam firman Allâh Azza wa Jalla:

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ

Wahai keturunan Adam! Pakailah hiasan kalian pada setiap shalat. [Al-A’râf/7:31]

Berhias untuk shalat termasuk adab shalat dan pengagungan terhadap syi’ar-syi’ar Allâh Azza wa Jalla. Selayaknya seorang Muslim berhias sebelum bermunajat kepada Rabbnya. Dan kepantasan dalam berhias berbeda-beda dari satu daerah ke daerah lain.

Di sebagian daerah atau negara, tidak memakai penutup kepala saat shalat terhitung melanggar etika (khawârim muru`ah). Jika begitu, hendaknya penduduk daerah tersebut tidak shalat kecuali dengan memakai penutup kepala.

Adapun alasan memakai peci agar rambut tidak menutupi dahi, itu tidak tepat. Kita memang diperintahkan untuk bersujud di atas tujuh anggota tubuh, yaitu kedua kaki, kedua lutut, kedua tangan dan dahi (sekaligus hidung). Namun tidak berarti bahwa sujud kita tidak sah jika rambut menghalangi dahi. Oleh karena itu, para Ulama sepakat bahwa shalat seseorang sudah sah jika sudah meletakkan ketujuh anggota ini di tempat sujud, meski lututnya terhalang kain sarung, kakinya memakai kaus kaki, atau tangannya memakai sarung tangan. Padahal semua benda itu menghalangi anggota-anggota tubuh ini dari tempat sujud. Demikian pula dahi, adanya rambut yang menghalanginya dari tempat sujud tidak menghalangi sahnya sujud.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun XIX/1436H/2015. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

LARANGAN ISBAL

Pertanyaan
Assalamua’laikum. Apakah larangan isbâl bisa tidak berlaku apabila ada udzur misalnya ada cacat permanen pada kaki (bekas koreng). Mohon jawaban ?

Jawaban.
Wa’alaikumussalam. Sepertinya yang anda maksudkan adalah larangan isbal apakah dapat dikecualikan pada orang yang memiliki cacat (bekas koreng) permanen ?

Isbâl adalah menurunkan pakaian hingga menutup mata kaki. Isbâl dilarang syariat bagi pria yang memakai sarung, baju dan celana, Isbâl termasuk dosa besar, baik dilakukan dengan dilatari kesombongan maupun tanpa rasa sombong. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan hukum kedua keadaan ini dalam sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

مَا تَحْتَ الْكَعْبَيْنِ مِنْ الْإِزَارِ فَفِي النَّارِ

Kain sarung yang di bawah mata kaki tempatnya di neraka. [HR an-Nasâ’i, no. 5235].
dan sabda beliau :

مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Barangsiapa yang menyeret pakaiannya karena sombong, Allah  tidak akan melihatnya pada di hari kiamat [HR al-Bukhâri no. 3392]

Dan masih banyak lagi riwayat lain yang menunjukkan larangan isbâl dalam kedua keadaan tersebut.

Keumuman larangan ini tidak dapat dikalahkan hanya dengan alasan cacat permanen seperti bekas luka. Karena menutupi bekas luka tersebut bukanlah perkara darurat yang dapat merubah hukum haram menjadi boleh.

Kesimpulannya, alasan di atas tidak menggugurkan larangan isbâl.

Wallahu a’lam

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XIII/1431H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/5044-shalat-menggunakan-peci-dan-larangan-isbal.html